6 Cara Berhenti Layanan GoBiz Plus 2024 : Syarat & Formulir

Cara Berhenti Layanan GoBiz Plus – Menjadi bagian dari fasilitas yang diberikan untuk memudahkan mitra usaha dalam pengembangan bisnis. Sepertinya Gobiz Plus menjadi salah satu perangkat cukup menarik untuk bisa digunakan sebagai alat penerima pembayaran.

Dengan perangkat atau hardware yang satu ini, para mitra usaha akan dapat menerima pembayaran dalam bentuk apapun dengan cukup mudah. Mengingat Gobiz Plus sendiri menjadi alat penerima pembayaran terlengkap pertama di Indonesia.

Selain memudahkan penerimaan pembayaran, memakai Gobiz Plus juga memudahkan kalian saat cetak struk. Namun seperti kami jelaskan pada artikel APA ITU GOBIZ PLUS, untuk bisa mendapatkan peralatan Gobiz plus, kita diharuskan untuk berlangganan.

Yang mana untuk berlangganan fasilitas GoBiz Plus setiap mitra usaha harus membayar sewa setiap harinya sebesar Rp 4.900 per harinya. Harga tersebut, sudah termasuk peminjaman alat serta konsultasi dan garansi. Jadi ketika aplikasi GOBIZ PLUS BERMASALAH, bisa segera di perbaiki.

Syarat, Formulir dan Cara Berhenti Layanan GoBiz Plus

Cara Berhenti Layanan GoBiz Plus dari Syarat dan Formulir

Digunakannya sistem berlangganan, tentunya akan memudahkan mitra usaha untuk menghentikan layanan GoBiz Plus. Namun tentu saja hal ini harus di lakukan sesuai prosedur yang ada. Karena cara berhenti layanan Gobiz Plus harus menyertakan beberapa syarat dan dokumen.

Syarat Berhenti Layanan GoBiz Plus

Syarat Berhenti Layanan Gobiz Plus

Oleh karena itu, apabila mitra usaha ingin berhenti layanan Gobiz Plus, rasanya tepat sekali berada disini. Karena sesuai judul kali ini infojek.com akan menjelaskan bagaimana caranya.

Namun sebelum itu, seperti kami singgung diatas. Untuk bisa berhenti layanan Gobiz Plus, kalian harus melengkapi beberapa persyaratan. Dimana syarat berhenti layanan Gobiz Plus sendiri meliputi.

  • Mengisi formulir penghentian layanan mitra usaha (bisa di download dibawah).
  • Scan formulir berwarna dengan format JPEG atau PNG.
  • Foto KTP pemilik usaha.
  • Foto surat kuasa dari pemilik usaha apabila pemohon bukan pemilik.

Formulir Penghentian Layanan GoBiz Plus

Formulir Penghentian Layanan GoBiz Plus

Nah untuk memudahkan kalian dalam melengkapi persyaratan diatas. Berikut ini adalah berkas formulir penghentian layanan Gobiz Plus yang harus kalian download, kemudian kalian isi dan scan sebagai salah satu syaratnya.

Download Formulir Penghentian Layanan Gobiz Plus

Hal yang Harus Diperhatikan

Ketika sudah melengkapi semua berkas persyaratan diatas, pastikan bahwa kalian memperhatikan hal-hal dibawah ini sebelum mengunggah atau mengupload berkas-berkas diatas.

  1. Pastikan format foto dokumen sudah .JPEG atau .PNG.
  2. Foto KTP pemilik usaha sesuai dan masih berlaku.
  3. Foto atau scan formulir tidak terpotong sedikitpun sisi-sisinya.
  4. Data atau tulis yang ada pada foto atau hasil scan terlihat jelas dan tidak buram.
  5. Formulir penghentian layanan telah di tandatangai oleh pemilik usaha.

Cara Berhenti Layanan GoBiz Plus

Apabila semua berkas syarat diatas telah lengkap dan semua hal yang perlu diperhatikan telah sesuai. Maka langkah berikutnya yang harus dilakukan yaitu mulai menghentikan layanan Gobiz Plus. Untuk cara dan langkah-langkahnya bisa kalian ikuti panduan dibawah ini.

1. Buka Aplikasi Gobiz

1 Buka Aplikasi GoBiz

Pertama silahkan masuk ke aplikasi Gobiz dan pastikan sudah menggunakan versi paling baru. Jika belum update lebih dulu di Play Store.

2. Pilih Menu Lainnya

2 Silahkan Pilih Menu Lainnya

Pada halaman utama aplikasi Gobiz, silahkan pilih menu Lainnya yang ada pada bagian kanan bawah.

3. Pilih Bantuan

3 PIlih Pusat Bantuan

Setelah berada pada halaman bantuan, kalian akan menemukan banyak opsi menu yang bisa kalian pilih. Untuk pengajuan berhenti layanan Gobiz Plus, silahkan kalian pilih opsi atau menu POS.

4. Lengkapi Data

4 Lengkapi Data

Kemudian kalian akan diarahkan pada halaman yang mengharuskan untuk mengisi data yang diminta. Beberapa data yang diminta tersebut antara lain

  • Jenis layanan yang akan dihentikan, pilih sesuai layanan.
  • Dan alasan penghentian layanan Gobiz Plus.

5. Upload Foto

5 Upload Foto

Jika sudah selesai mengisi data diatas, hal yang harus kalian lakukan berikutnya adalah mengupload foto atau hasil scan berkas data persyaratan diatas, seperti :

  • Foto scan formulir yang sudah ditandatangani pemilik resto.
  • Foto KTP pemilik usaha.
  • Surat kuasa dari pemilik usaha.

6. Klik Kirim

6 Klik Kirim

Sampai pada halaman ini, silahkan kalian klik Kirim yang ada pada halaman tersebut untuk submit berkas penghentian layanan Gobiz Plus dan selesai.

Langkah selanjutnya yang harus kalian lakukan hanya menunggu balasan dari pihak GoBiz. Biasanya balasan akan langsung di kirim ke alamat email terdaftar.

Dimana pada email tersebut nantinya kalian akan mendapatkan nomor tiket pelaporan yang bisa digunakan untuk menanyakan status penghentian layanan Gobiz plus kepada pihak Gobiz bila tidak ada respon dalam waktu 2 x 24 jam.

Nah seperti itu kiranya proses cara berhenti layanan Gobiz Plus yang dapat infojek.com sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga info dan tutorial panduan diatas bisa bermanfaat serta bisa membantu.