Kode Plat Pejabat Negara Pemerintah Indonesia Terlengkap

Kode Plat Pejabat Negara Pemerintah Indonesia – Seperti kita tahu bahwa plat nomor kendaraan menjadi hal yang penting untuk dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor, baik pribadi, angkutan, maupun kendaraan miliki para pejabat negara. Plat nomor sendiri terdiri atas kombinasi rangkaian huruf dan angka unik pada sebuah kendaraan.

Plat nomor kendaraan juga bisa mempermudah untuk mengidentifikasi kendaraan, pemilik sampai urusan administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan. Nah akan tetapi ada perbedaan plat nomor milik masyarakat dan pejabat negara yang tentu harus kalian ketahui. Untuk itu disini kami akan memberikan informasi secara lengkap.

Ya, pada pertemuan kali ini kami akan memberikan informasi lengkap terkait daftar kode plat pejabat negara pemerintah Indonesia. Ketika Presiden atau Pejabat melakukan kunjungan ke kota atau ke beberapa daerah, biasanya mereka akan menggunakan mobil dengan plat khusus yang pasti sangat unik. Seperti Presiden yang menggunakan mobil dengan plat nomor RI 1.

Untuk plat nomor RI 2 merupakan plat yang digunakan oleh mobil Wakil Presiden. Ada beberapa lagi yang nantinya bisa kalian ketahui disini, untuk itu daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak informasi terlengkap mengenai daftar kode plat pejabat negara Pemerintah Indonesia yang telah infojek.com siapkan berikut ini.

Kode Plat Pejabat Negara Pemerintah Indonesia

Arti Kode Plat Mobil Pejabat Negara

Sebelum kita masuk ke poin utama pembahasan kali ini mengenai kode plat pejabat negara Pemerintah Indonesia, pertama kami akan menginformasikan lebih dulu mengenai arti kode plat mobil pejabat negara. Apakah kalian pernah melihat kode plat RF, RFS, RFO, RFH, RFP dan beberapa lagi lainnya? Nah ini penting diketahui bahwasanya kode plat tersebut merupakan plat nomor rahasia yang dikhususkan bagi para pejabat negara atau salah satu instansi pemerintahan tertentu.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ‘RF’ merupakan salah satu pelat khusus yang termaktub dalam peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 terkait Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Untuk mengetahui secara pasti arti kode plat tersebut, silahkan simak penjelasan di bawah ini.

  1. RFS (Reformasi Sekretariat Negara) Kode khusus ini diperuntukan bagi para pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan Direktur Jenderal di sebuah Kementerian.
  2. RFO, RFQ, dan RFH Tiga kode TNBK tersebut dikhususkan bagi para pejabat negara Eselon II yang setingkat dengan Direktur di sebuah Kementerian.
  3. RFP (Reformasi Polri) Kode TNKB ini diperuntukan bai para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  4. RFD (Reformasi Darat) Kode RFD dikhususkan untuk kendaraan milik para pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
  5. RFU (Reformasi Udara) Kode TNKB RFU diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
  6. RFL (Reformasi Laut) Sementara kode TNKB RFL diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL)

Berbicara mengenai keistimewaan plat RF. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dengan TNKB RF masuk menjadi salah satu dari tujuh kendaraan yang bisa mendapat prioritas penggunaan jalan dalam kondisi tertentu. Akan tetapi, diluar pengawalan khusus polisi lalu lintas (voorijder), kendaraan pelat RF sejatinya tidak memiliki perlakuan khusus layaknya kendaraan lain.

Daftar Kode Plat Pejabat Negara Pemerintah Indonesia

Setelah kalian mengetahui informasi diatas, selanjutnya kita masuk ke pembahasan utama yaitu mengenai daftar kode plat pejabat negara Pemerintah Indonesia. Ada banyak sekali kode plat pejabat negara yang bisa kalian ketahui berikut ini.

  • RI 1 : Presiden Republik Indonesia
  • RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia
  • RI 3 : Istri Presiden Republik Indonesia
  • RI 4 : Istri Wakil Presiden Republik Indonesia
  • RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
  • RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah
  • RI 8 : Ketua Mahkamah Agung
  • RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi
  • RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
  • RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI
  • RI 14 : Menteri Sekretaris Negara
  • RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet
  • RI 16 : Menteri Dalam Negeri
  • RI 17 : Menteri Luar Negeri
  • RI 18 : Menteri Pertahanan
  • RI 19 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 20 : Menteri Keuangan
  • RI 21 : Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia
  • RI 22 : Menteri Perindustrian
  • RI 23 : Menteri Perdagangan
  • RI 24 : Menteri Pertanian
  • RI 25 : Menteri Kehutanan
  • RI 26 : Menteri Perhubungan
  • RI 27 : Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28 : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • RI 29 : Menteri Pekerjaan Umum
  • RI 30 : Menteri Kesehatan
  • RI 31 : Menteri Pendidikan Nasional
  • RI 32 : Menteri Sosial
  • RI 33 : Menteri Agama
  • RI 34 : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
  • RI 35 : Menteri Negara Riset dan Teknologi
  • RI 36 : Menteri Negara Koperasi dan UKM
  • RI 37 : Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 38 : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • RI 39 : Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi
  • RI 40 : Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 41 : Menteri Negara PPN/Bappenas
  • RI 42 : Menteri Negara BUMN
  • RI 43 : Menteri Negara Komunikasi dan Informasi
  • RI 44 : Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45 : Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
  • RI 46 : Jaksa Agung RI
  • RI 47 : Sekretaris Kabinet
  • RI 48 : Kepala Badan Intelijen Negara
  • RI 49 : Wakil Ketua MPR
  • RI 50 : Wakil Ketua MPR
  • RI 51 : Wakil Ketua MPR
  • RI 52 : Wakil Ketua DPR
  • RI 53 : Wakil Ketua DPR
  • RI 54 : Wakil Ketua DPR
  • RI 55 : Wakil Ketua DPD
  • RI 56 : Wakil Ketua DPD
  • RI 57 : Wakil Ketua Mahkamah Agung
  • RI 58 : Wakil Ketua Mahkamah Agung
  • RI 59 : Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • RI 60 : Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
  • RI 61 : Ketua Komisi Yudisial
  • RI 62 : Wakil Ketua Komisi Yudisial
  • RI 63 : Gubernur Bank Indonesia
  • RI 64 : Gubernur Lemhanas
  • RI 65 : Ketua UKP4
  • RI 66 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
  • RI 67 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
  • RI 68 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
  • RI 69 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
  • RI 70 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
  • RI 71 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
  • RI 72 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
  • RI 73 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
  • RI 74 : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
  • RI 75 : Kepala BNPB
  • RI 76 : Wakil Ketua MPR
  • RI 77 : Wakil Ketua DPR
  • RI 78 : Utusan Khusus Presiden
  • RI 79 : Ketua BKPM
  • RI 80 : Utusan Khusus Presiden
  • RI 81 : Utusan Khusus Presiden
  • RI 99 : Utusan Khusus Presiden
  • RI 84 : Panglima TNI
  • RI 85 : Kapolri
  • RI 90 : Sekretaris Kementerian Setneg
  • RI 91 : Sekretaris Militer Presiden
  • RI 92 : Sekretaris Presiden
  • RI 93 : Sekretaris Wakil Presiden
  • RI 94 : Kepala Protokol Negara
  • RI 100 : Wakil Menteri Kementerian Pertahanan
  • RI 101 : Wakil Menteri Luar Negeri
  • RI 102 : Wakil Menteri Keuangan
  • RI 103 : Wakil Menteri Perindustrian
  • RI 104 : Wakil Menteri Perdagangan
  • RI 105 : Wakil Menteri Pertanian
  • RI 106 : Wakil Menteri Perhubungan
  • RI 107 : Wakil Menteri Pekerjaan Umum
  • RI 108 : Wakil Menteri Pendidikan Nasional
  • RI 109 : BAPENAS

Akhir Kata

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang bisa kalian simak diatas mengenai kode plat pejabat negara Pemerintah Indonesia. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat infojek.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.